Tuesday 17 November 2015

STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL (Bagian 3)



Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Baik secara lisan, tulisan dan isyarat.
Berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, misalnya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan (membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar, membimbing siswa yang berkelainan dan berbakat khusus).
Sedikitnya, terdapat tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki guru agar berkomunikasi dan berinteraksi bergaul secara efektif, baik di sekolah maupun di masyarakat, antara lain: (1) memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) memiliki pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia, (8) berkomunikasi dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan keprofesionalan.
Kompetensi sosial ini harus dikuasai oleh guru cukup beralasan, karena guru adalah makhluk sosial yang dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan lingkungannya tidak dapat dilepaskan, yang tidak terbatas pada pembelajaran di sekolah saja. Di samping itu, karena guru menjadi tokoh dan panutan masyarakatnya. Guru merupakan kunci penting dalam kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat.
Adapun peran guru di masyarakat dalamm kaitannya dengan kompetensi sosial, antara lain: (1) mendidik, membina  dan membimbimbaning masyarakat, (2) tanggung jawab sosial guru-guru sebagai petugas sosial kemasyarakatan yang mewakilikinya secara representatif, sehingga jabatan guru sekaligus merupakan jabatan kemasyarakatan, (3) guru sebagai agen perubahan sosial, (4) penunaian misi pendidikan.
Sehingga guru harus harus mengetahui serta memahami nilai-nilai, norma moral dan sosial serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggungjawab terhadap segala tindakannya dalam pembelajaran di sekolah, dan dalam kehidupan di bermasyarakat. Berkenaan dengan wibawa, guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual. Emosional, moral, sosial dan intelektual dalam pribadinya, serta memiliki pemahaman kelebihan dalam pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Juga harus mampu mengambil keputusan secara mandiri, terutama yang berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik. (Bersambung ke bagian 4 - akhir)

No comments:

Post a Comment