Tuesday 17 November 2015

STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL (Bagian 2)



Kompetensi Kepribadian
 Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, disiplin, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sedangkan menurut M.A. May, bahwa kompetensi kepribadian itu meliputi kemampuan antara lain: (1) memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, (2) memiliki kepribadian yang dewasa, (3) memiliki kepribadian yang arif, (4) memiliki kepribadian yang berwibawa, dan (5) memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Kepribadian guru memang memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Karena akan mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan, dan pembentukan kepribadian peserta didik. Ini dapat dimaklumi, karena manusia merupakan makhluk yang suka mencontoh, termasuk mencontoh pribadi gurunya sebagai teladan. Oleh karena itu wajar, ketika orang tua akan mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah, akan mencari tahu terlebih dahulu siapa guru-guru yang akan membimbing dan mendidik anaknya.

Di samping harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil, disiplin, arif, dapat menjadi teladan bagi peserta didik dan beakhlak mulia, maka seorang guru juga dituntut bagaimana dapat memiliki dan menumbuhkan kewibawaannya sebagai seorang pendidik di depan peserta didiknya.
Setiap guru wajib memiliki seluruh unsur kompetensi personal atau kepribadian yang memadai tersebut, karena kompetensi ini akan melandasi atau menjadi landasan bagi kompetensi-kompetensi yang lainnya. Sehingg guru tidak hanya dituntut untuk mampu memaknai pembelajaran, tetapi yang paling penting adalah bagaimana dia menjadikan pembelajaran itu sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.

Kompetensi Profesional 
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan lebih khusus, ruang lingkup kompetensi profesional guru dapat dijabarkan, sebagai beikut: (1) memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP), (2) mengerti, menguasai dan dapat menerapkan landasan-landasan dan tujuan kependidikan, baik filosofis, psikilogis, sosiologis dan sebagainya, (3) mengerti dan dapat menerapkan teori belajar dan prinsip-prinsip psikologi pendidikan dalam pembelajaran sesui dengan taraf perkembangan peserta didik, (3) mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2013, (3) mengelola kelas, (4) memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, (5) memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, (6) memahami penelitian dalam pembelajaran, (7) menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran, (8) mengembangkan teori dan konsep dasar pendidikan, (9) memahami dan melaksanakan konsep pendidikan individual (10) mampu menguasai, menangani dan mengembangkan materi dan bahan pengajaran standar dan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya, (11) mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, (12) mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber pembelajaran yang relevan, (13) mampu mengelola, mengorganisasikan dan melaksanakan strategi pembelajaran  program pembelajaran, (14) menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif (15) mampu menilai dan melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik, serta (8) mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Sehubungan dengan penguasaan materi pembelajaran, seorang guru juga dituntut antara lain: (1) memahami, memilih dan menentukan jenis-jenis materi pembelajaran, (2) kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum dengan mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik, (2) mengurutkan materi pembelajaran dan batasan ruang lingkupmya, (3) mengorganisasikan materi pembelajaran dengan teori elaborasi, dan (4) mendayagunakan sumber pembelajaran.
Kompetensi profesional merupakan kompetensi yang harus dikasai guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas utamanya mengajar. Sehingga seorang guru dituntut untuk menguasai keilmuan yang terkait dengan bidang studinya. (Bersambung ke bagian 3)

No comments:

Post a Comment