Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, disiplin, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sedangkan menurut M.A. May, bahwa kompetensi kepribadian itu meliputi
kemampuan antara lain: (1) memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, (2)
memiliki kepribadian yang dewasa, (3) memiliki kepribadian yang arif, (4)
memiliki kepribadian yang berwibawa, dan (5) memiliki akhlak mulia dan dapat
menjadi teladan.
Kepribadian guru memang memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan
pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Karena akan mempengaruhi
pertumbuhan, perkembangan, dan pembentukan kepribadian peserta didik. Ini dapat
dimaklumi, karena manusia merupakan makhluk yang suka mencontoh, termasuk
mencontoh pribadi gurunya sebagai teladan. Oleh karena itu wajar, ketika orang
tua akan mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah, akan mencari tahu terlebih
dahulu siapa guru-guru yang akan membimbing dan mendidik anaknya.
Di samping harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil, disiplin,
arif, dapat menjadi teladan bagi peserta didik dan beakhlak mulia, maka seorang
guru juga dituntut bagaimana dapat memiliki dan menumbuhkan kewibawaannya
sebagai seorang pendidik di depan peserta didiknya.
Setiap guru wajib memiliki seluruh unsur kompetensi personal atau
kepribadian yang memadai tersebut, karena kompetensi ini akan melandasi atau
menjadi landasan bagi kompetensi-kompetensi yang lainnya. Sehingg guru tidak
hanya dituntut untuk mampu memaknai pembelajaran, tetapi yang paling penting
adalah bagaimana dia menjadikan pembelajaran itu sebagai ajang pembentukan
kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan lebih khusus, ruang lingkup kompetensi profesional guru
dapat dijabarkan, sebagai beikut: (1) memahami Standar Nasional Pendidikan
(SNP), (2) mengerti, menguasai dan dapat menerapkan landasan-landasan dan
tujuan kependidikan, baik filosofis, psikilogis, sosiologis dan sebagainya, (3)
mengerti dan dapat menerapkan teori belajar dan prinsip-prinsip psikologi
pendidikan dalam pembelajaran sesui dengan taraf perkembangan peserta didik,
(3) mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2013, (3)
mengelola kelas, (4) memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, (5)
memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, (6) memahami penelitian
dalam pembelajaran, (7) menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran,
(8) mengembangkan teori dan konsep dasar pendidikan, (9) memahami dan
melaksanakan konsep pendidikan individual (10) mampu menguasai, menangani dan
mengembangkan materi dan bahan pengajaran standar dan bidang studi yang menjadi tanggung
jawabnya, (11) mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, (12) mampu
mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber pembelajaran yang
relevan, (13) mampu mengelola, mengorganisasikan dan melaksanakan strategi pembelajaran program pembelajaran, (14) menciptakan iklim pembelajaran yang
kondusif (15) mampu menilai dan melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik, serta (8) mampu
menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Sehubungan dengan penguasaan materi pembelajaran, seorang guru juga
dituntut antara lain: (1) memahami, memilih dan menentukan jenis-jenis materi
pembelajaran, (2) kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum dengan
mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan
kemampuan peserta didik, (2) mengurutkan materi pembelajaran dan batasan ruang lingkupmya, (3)
mengorganisasikan materi pembelajaran dengan teori elaborasi, dan (4)
mendayagunakan sumber pembelajaran.
Kompetensi profesional
merupakan kompetensi yang harus dikasai guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan
tugas utamanya mengajar. Sehingga seorang guru dituntut untuk menguasai
keilmuan yang terkait dengan bidang studinya. (Bersambung ke bagian 3)
No comments:
Post a Comment