Tuesday 17 November 2015

STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL (Bagian 1)

Standar Kompetensi Guru
Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi dan kemampuan  seseorang,  baik  yang   bersifat   kualitatif  maupun  kuantitatif. Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara bertanggung jawab dan layak. Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Kompetensi guru tersebut harus terstandarkan secara nasional, sehingga ada ukuran-ukuran dan kriteria-kriteria ambang batas minimal kemampuan tertentu yang harus dimiliki serta dikuasai oleh seorang guru, yang selanjutnya dapat diadakan penilaian secara obyektif untuk penjaminan serta pengendalian mutu guru khususnya dan pendidikan pada umumnya (misalnya: dengan sertifikasi guru dalam jabatan).

Masalah standar nasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Didalamnya telah disebutkan, bahwa ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi, antara lain: (a) standar isi, (b) standar proses, (c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar pembiayaan, dan (h) standar penilaian pendidikan.

Selanjutnya, standar pendidik dan tenaga kependidikan (butir d) tersebut yang berkaitan dengan kompetensi adalah meliputi antara lain: (1) kompetensi pedagogis, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial. Sedangkan ketentuan lebih lanjut secara teknis, telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik, serta Permendiknas Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Kompetensi Pedagogis
Kompetensi pedagogis adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta  didik  untuk mengaktualisasikan  berbagai  potensi yang dimiliknya. Sedangkan Paulo Freire berpendapat, bahwa kompetensi pedagogis itu meliputi kemampuan, antara lain: (1) memahami peserta didik, (2) merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, dan (5) mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilinya. Secara pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran memang perlu mendapat perhatian yang serius, karena akan menentukan  keberhasilan Proses Belajar Mengajar (PBM).

Dalam pemahaman terhadap peserta didik, sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami oleh guru, antara lain: (1) tingkat kecerdasan, (2) kreatifitas, (3) kondisi fisik, dan (4) pertumbuhan serta perkembangan kognitif.

Dalam perancangan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu: (1) identifikasi kebutuhan, (2) perumusan dan identifikasi kompetensi dasar, dan (3) penyusunan program pembelajaran.

Guru juga harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Hal ini berarti, bahwa pelaksanaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama subyek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikatif. Karena tanpa komunikasi yang baik,  maka tidak akan ada pendidikan yang sejati. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkomunikasikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik. Kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan karena penerapan metode konvensional, anti dialog, proses penjinakan, pewarisan pengetahuan yang menganggap anak didik sebagai botol kosong yang harus diisi penuh, dan tidak bersumber pada realitas masyarakat.

Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan cara antara lain: (1) penilaian kelas, (2) tes kemampuan dasar, (3) penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, (4) benchmarking, dan (5) penilaian program.

Sedangkan pengembangan peserta didik dimaksudkan untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya, yang dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain: (1) kegiatan ekstra kurikuler (ekskul), (2) pengayaan dan remidial, (3) Bimbingan dan Konseling (BK), dan sebagainya. (Bersambung ke bagian 2)

No comments:

Post a Comment