Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Tuesday 17 November 2015

Kepemimpinan Dalam Perspektif Al Quran




وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لاَ يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim".
(QS. Al Baqarah ayat 124)

Kepemimpinan dalam konsep Al-Qur’an disebutkan dengan istilah Imamah, pemimpin dengan istilah imam. Al-Qur’an mengkaitkan kepemimpinan dengan hidayah dan pemberian petunjuk pada kebenaran. Seorang pemimpin tidak boleh melakukan kezaliman, dan tidak pernah melakukan kezaliman dalam segala tingkat kezaliman: kezaliman dalam keilmuan dan perbuatan, kezaliman dalam mengambil keputusan dan aplikasinya. Seorang pemimpin harus mengetahui keadaan umatnya, merasakan langsung penderitaan mereka. Seorang pemimpin harus melebihi umatnya dalam segala hal: keilmuan dan perbuatan, pengabdian dan ibadah, keberanian dan keutamaan, sifat dan perilaku, dan lainnya. Al-Qur’an menjelaskan bahwa seorang pemimpin tidak pantas mendapat petunjuk dari umatnya, seorang pemimpin harus berpengetahuan dan memperoleh petunjuk sebelum umatnya. Bahkan Al-Qur’an menegaskan seorang pemimpin harus mendapat petunjuk langsung dari Allah swt, tidak boleh mendapat petunjuk dari orang lain atau umatnya.
Bahwasanya dalam surat Al Baqarah ayat 124 mengisyaratkan bahwa kepemimpinan dan keteladanan harus berdasarkan keimanan dan ketaqwaan, pengetahuan dan keberhasilan dalam aneka ujian. Karena itu kepemimpinan tidak akan dapat dianugerahkan oleh Allah kepada orang-orang yang  zalim, yakni yang berlaku aniaya. Dalam ayat ini menjelaskan salah satu perbedaan yang menunjukkan ciri pandangan Islam tentang kepemimpinan dengan pandangan-pandangan yang lain. Islam menilai bahwa kepemimpinan bukan hanya sekedar kontrak sosial, yang melahirkan janji dari pemimpin untuk melayani yang dipimpin sesuai kesepakatan bersama, serta ketaatan dari yang dipimpin kepada pemimpin, tetapi juga harus terjalin hubungan harmonis antara yang diberi wewenang memimpin dengan Tuhan. Yaitu berupa janji untuk menjalankan kepemimpinan sesuai dengan nilai-nilai yang diamanatkan-Nya.
Dalam ayat ini diterangkan bahwa kepemimpinan dalam Islam lebih kepada anugerah bukan kepada upaya manusia. Dan tidak mungkin Allah memilih seorang yang zalim sebagai seorang pemimpin. Karakter pemimpin haruslah baik yang meliputi aspek kepribadian dan kemampuan sosial. Kepribadian yang dimiliki seorang pemimpin yang dimaksud tentunya tidak zalim seperti yang tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 124.

Dari penjelasan surat AL-Baqarah ayat 124 diatas dapat kita ambil pelajaran:
·     Sebagai seorang pemimpin harus rela berkorban baik secara lahir maupun batin.
·     Untuk menjadi pemimpin yang baik harus tabah dan sabar menahan cobaan dan ujian yang menghadang.
·    Seorang pemimpin harus aktif  yakni mengetahui keadaan umat dan merasakan langsung penderitaan rakyatnya., dan seorang pemimpin harus melebihi umatnya dalam segala hal (keilmuan dan perbuatan, pengabdian dan ibadah, keberanian dan keutamaan, sifat dan perilaku, dan aspek lainnya).
·     Orang  yang zalim tidak akan dijadikan pemimpin.

Pemimpin dalam Islam mempunyai beberapa ciri-ciri, diantaranya :
·     Niat yang ikhlas
·     Laki-laki
·     Tidak meminta jabatan
·     Berpegang dan konsisten pada hukum Allah
·     Memutuskan perkara dengan adil
·     Senentiasa ada ketika diperlukan
·     Menasehati rakyat
·     Tidak menerima hadiah
·     Mencari pemimpin yang baik
·     Lemah lembut
·     Tidak meragukan rakyat
·     Terbuka untuk menerima ide dan kritikan.

Friday 24 June 2011

HARTA WARISAN DALAM HUKUM ISLAM

HARTA WARISAN DALAM HUKUM ISLAM

1. Pengertian Harta Warisan
Sebagaimana harta warisan dalam hukum Islam merupakan suatu permasalahan yang sangat unik sekali, dan ini adalah suatu harapan yang nantinya akan dialami oleh setiap manusia.
Adapun dalam hal ini agar untuk mendapatkan suatu gambaran yang jelas dan konkritnya di dalam hal membahas mengenai pengertian dari harta warisan tersebut, maka dengan adanya semacam ini perlu diperhatikan tentang kedudukan hukum waris di dalam hukum Islam. Memang hal ini amat penting dalam hukum Islam, kecuali hukum waris yang langsung menyangkut dalam harta benda yang tidak diberikan ketentuan-ketentuan yang pasti, maka hal semacam ini akan mudah menimbulkan suatu sengketa antara ahliwaris yang satu dengan ahliwaris yang lainnya.
Sedemikian dengan hal pentingnya kedudukan hukum waris dalam hukum Islam, yang telah ada dalam hadits Sahih yakni tentang riwayat Ibnu Majah dan Addaraquthni sebagaimana yang telah mengajarkan yaitu pelajarilah faridl dan ajarkanlah kepada banyak orang, karena faridl adalah separoh ilmu yang pertama kali hilang dari umatku.